wudhu
Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah:
6).
Hukum-hukum wudhu yang disepakati
1- Bahwa anggota wudhu adalah empat: wajah, kedua tangan,
kepala dan kedua kaki sebagaimana yang tercantum dalam ayat.
2- Bahwa anggota wudhu yang dibasuh adalah tiga selain
kepala, yang terakhir ini disapu atau diusap, anggota yang dibasuh tidak cukup
dengan disapu sementara jika anggota yang diusap itu dibasuh, maka hal itu
termasuk sikap berlebih-lebihan.
3- Bahwa kewajiban membasuh atau mengusap masing-masing
anggota adalah sekali dengan syarat sempurna.
4- Bahwa sunnah membasuh adalah tiga kali tidak lebih,
sementara mengusap diperselisihkan.
5- Bahwa sebelum berwudhu disyariatkan membasuh kedua
telapak tangan tiga kali dan mengucapkan basmalah.
6- Bahwa batasan wajah adalah tempat tumbuhnya rambut yang
umum sampai bagian bawah dagu, dan apa yang ada di antara kedua telinga.
7- Bahwa berkumur dan istinsyaq termasuk perkara yang
disyariatkan sebelum membasuh wajah.
8- Bahwa membasuh kedua tangan dilakukan sampai siku, dan
‘sampai’ di sini berarti ‘dengan’ atau ‘bersama’, artinya siku termasuk yang
harus dibasuh.
9- Bahwa mengusap seluruh kepala termasuk perkara yang
disyariatkan, perselisihannya terjadi pada cukup tidaknya mengusap sebagian
kepala.
10- Bahwa membasuh kedua kaki adalah sampai kedua mata kaki,
mata kaki yaitu dua tulang menonjol di sebelah dalam dan luar kaki pada
sambungan antara telapak kaki dengan betis.
11- Bahwa anggota yang berpasangan disyariatkan membasuh
anggota kanan sebelum anggota kiri.
Hukum-hukum wudhu yang diperselisihkan
Basmalah sebelum wudhu
Tidak ada perbedaan di kalangan para ulama tentang
dianjurkannya basmalah sebelum berwudhu, berdasarkan anjuran Rasulullah saw
untuk mengucapkannya sebelum melakukan perkara-perkara penting, dan salah
satunya adalah wudhu.
Menurut Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad dalam
salah satu riwayat darinya, basmalah adalah sunnah tidak wajib.
Sementara menurut Ahmad dalam riwayat yang lain, basmalah
adalah wajib.
Pendapat yang berkata sunnah berdalil kepada ayat wudhu, di
sana tidak disinggung basmalah, padahal ayat tersebut menyebutkan fardhu-fardhu
wudhu, jika basmalah wajib lalu mengapa tidak disinggung oleh ayat? Di samping
itu pendapat ini juga berdalil kepada hadits-hadits tentang wudhu Nabi saw yang
tidak menyinggung basmalah.
Pendapat yang berkata wajib berdalil kepada hadits,
لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ
اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah
atasnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Titik persoalan masalah ini terletak pada shahih tidaknya
hadits di atas, pendapat pertama tidak berdalil kepada hadits ini karena
menurut mereka ia dhaif (lemah), sampai Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Aku
tidak mengetahui hadits yang shahih dalam perkara basmalah dalam wudhu.” Atau
kalau ia shahih maka maksudnya adalah tidak ada wudhu yang sempurna bagi… dan
seterusnya, seperti yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’.
Sementara pendapat kedua berdalil kepada hadits ini karena
mereka memandangnya shahih, di antara yang menguatkannya adalah Ibnu Hajar,
Ibnu Qayyim, Ibnu Katsir, Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh al-Albani. (Takhrij
lengkap terhadap hadits ini silakan pembaca merujuk buku Ensiklopedia Dzikir
dan Doa, Imam an-Nawawi, penerbit Pustaka Shahifa Jakarta).
Menurut pendapat yang berkata wajib, basmalah wajib dalam
keadaan ingat bukan lupa.
Berkumur dan beristinsyaq
Imam Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad dalam salah
satu riwayat darinya berkata, sunnah.
Imam Ahmad dalam riwayatnya yang lain berkata, wajib.
Imam Ahmad dalam riwayatnya yang lain berkata, berkumur
sunnah dan beristinsyaq wajib.
Pendapat pertama berdalil kepada ayat wudhu di mana yang
wajib hanya membasuh wajah, dan wajah menurut bahasa adalah anggota yang
dengannya seseorang berartimuwajahah (bertemu dan berhadap-hadapan).
Di samping itu Nabi saw bersabda kepada seorang Arab
pedalaman, “Berwudhulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR.
Abu Dawud, at-Tirmidzi dan lainnya dari Abu Hurairah), dan yang diperintahkan
Allah adalah yang tercantum dalam ayat.
Pendapat yang berkata wajib berdalil kepada wudhu Nabi saw
yang disebutkan dalam hadits-hadits, di mana beliau selalu berkumur dan
beristinsyaq, perbuatan beliau ini merupakan penjelasan terhadap maksud ayat
wudhu. Di samping itu hidung dan mulut termasuk wajah karena tempat keduanya
adalah wajah dan keduanya termasuk anggota luar, jadi keduanya wajib dibasuh
dan membasuh keduanya adalah dengan berkumur dan beristinsyaq.
Pendapat yang berkata berkumur sunnah dan beristinsyaq wajib
berdalil kepada hadits-hadits yang secara khusus memerintahkan beristinsyaq, di
antaranya adalah sabda Nabi saw,
مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ “Barangsiapa
siapa berwudhu maka hendaknya dia beristintsar.” (Muttafaq alaihi dari Abu
Hurairah).
Dalam riwayat Muslim,
مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ “Barangsiapa
berwudhu maka hendaknya dia beristinsyaq.”
Terlepas dari sunnah atau wajibnya dua perkara ini, Nabi saw
selalu melakukannya dan beliau adalah teladan bagi kita. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar